Foto : Alfian Boham, SH
SiteSulut.com-Sidang gugatan perdata atas kasus kelalaian yang menyebabkan kematian dari Gabriel Sineleyan (21) memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Berdasarkan pantauan, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Felix Ronny Wuisan langsung mengarahkan ke mediasi kepada pihak penggugat dan tergugat sesuai dengan peraturan MA no.1 tahun 2016.

Menurut Hakim Ketua, mediasi ini akan dipimpin oleh seorang mediator, yang bisa berasal dari internal pengadilan maupun pihak luar.
“Proses ini wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,”ucapnya.
Lanjutnya, sesuai Perma tersebut, waktu pelaksanaan mediasi dijadwalkan selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari berikutnya, bergantung pada rekomendasi yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Prosedur ini juga menetapkan konsekuensi tegas bagi ketidakhadiran salah satu pihak.
Apabila pihak penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam mediasi, gugatan yang diajukan akan direkomendasikan untuk dinyatakan tidak terpenuhi (gugatan tidak dapat diterima).
“Sebaliknya, jika pihak tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka seluruh biaya-biaya yang timbul selama proses mediasi akan dibebankan kepada pihak tergugat,”ungkapnya.
Sementara, kuasa Hukum penggugat, Alfian Boham SH menyatakan apresiasi atas kehadiran perwakilan RSUP Kandou Malalayang, yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam menanggapi panggilan resmi pengadilan.
“Kami, dari pihak penggugat, lebih khusus dari keluarga orang tua dari Gabriel, sangat-sangat berterima kasih kepada pihak Rumah Sakit Umum Prof (RSUP) Kandou Malalayang yang sudah hadir mengikuti panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Manado,”ujarnya.
Boham berharap, dalam mediasi ada suatu perdamaian yang bisa dicapai baik penggugat maupun tergugat.
“Kami berhahap mediasi yang akan dipimpin oleh seorang mediator ini dapat menghasilkan suatu perdamaian yang bisa dicapai oleh baik penggugat maupun tergugat, sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,”pungkasnya.(vil)






