SiteSulut.com-Manajemen PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) secara resmi memberikan klarifikasi tegas mengenai status perizinan, operasional, dan berbagai tudingan miring yang belakangan menjadi sorotan publik.
Perusahaan memastikan bahwa seluruh langkah administratif telah ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Konsultan Pertambangan PT HWR, Adrianus Tinungki, mengungkapkan bahwa perusahaan telah bertindak proaktif terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Meskipun masa berlaku izin sepuluh tahunan PT HWR baru akan berakhir pada 29 November 2025, permohonan perpanjangan telah diajukan jauh sebelum November 2024, sejalan dengan regulasi yang mewajibkan pengajuan minimal satu tahun sebelum masa berlaku habis.
“Saat ini permohonan tersebut masih berproses dan telah melewati tiga tahap evaluasi di Kementerian ESDM. Kami memahami Surat Keputusan (SK) perpanjangan belum terbit karena beban administrasi yang tinggi di kementerian,” jelas Adrianus kepada awak media di Manado, Senin (22/12/2025).
Adrianus juga meluruskan persepsi hukum di tengah masa tunggu SK tersebut. Menurutnya, secara legalitas, izin belum dianggap berakhir selama belum ada SK pengakhiran aktivitas pertambangan resmi dari Menteri ESDM.
Selain izin, PT HWR turut menanggapi dinamika Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ia menjelaskan adanya transisi aturan dari periode tiga tahun menjadi satu tahun yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian cepat.
“RKAB itu adalah rencana kerja. Penting untuk dipahami bahwa jika RKB masih dalam proses penyesuaian, bukan berarti izin perusahaan hilang. Ini adalah dua hal administratif yang berbeda dan tidak saling menghilangkan legalitas dasar,” tegasnya.
Terkait isu aktivitas tambang ilegal, PT HWR memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kegiatan penambangan komersial.
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan—termasuk oleh pihak kejaksaan—perusahaan belum memiliki infrastruktur untuk metode peledakan (blasting) maupun sistem pengolahan Carbon in Leach (CIL) sebagaimana tercantum dalam Feasibility Study (FS).
“Kalau ada kegiatan di lapangan, itu sifatnya hanya uji coba produksi atau commissioning dalam skala kecil. Bukan operasional penuh,” tambah Adrianus.
Lebih lanjut, manajemen PT HWR dengan tegas membantah tudingan miring mengenai penggelapan pajak selama puluhan tahun. Adrianus menjelaskan bahwa manajemen baru saat ini hanya mengelola perusahaan selama empat tahun terakhir setelah terjadi beberapa kali pergantian kepemilikan.
Selama masa kepemimpinan baru, PT HWR mengklaim selalu kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan maupun minerba.
“Semua pajak tetap dibayarkan. Adapun PNBP yang masih tertunda itu semata-mata karena menunggu persetujuan RKAB,” pungkasnya,
Sambil menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan operasional perusahaan tetap memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar dan negara.(vil)





Tinggalkan Balasan