JAKARTA – Gerak cepat ditunjukkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara setelah diterimanya Surat Persetujuan Substansi RTRW dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menegaskan bahwa persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak untuk Ranperda RTRW ini akan ditetapkan jadi Perda.

“Sehingga langkah selanjutnya yaitu persetujuan bersama, dan ini sudah menggambarkan bahwa kita di DPRD bersama-sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang telah mendapatkan persetujuan substansi,”ujarnya.

Lanjutnya, persetujuan substansi ini mau menyatakan bahwa RTRW di rencana itu selaras dengan kebijakan nasional.

“Diterimanya Persetujuan Substansi (Persub) ini adalah kabar baik yang sudah sangat dinantikan masyarakat Sulawesi Utara. Ini adalah legitimasi dari Pemerintah Pusat bahwa rencana tata ruang yang kita susun telah selaras dengan kepentingan nasional dan potensi daerah.”ujarnya.

DPRD berkomitmen mengawal ini hingga ketuk palu agar investasi masuk dan kesejahteraan rakyat meningkat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.

“Selama ini banyak potensi investasi yang tertahan karena kendala kesesuaian tata ruang. Dengan adanya Persub ini, kita memberikan karpet merah bagi investasi yang masuk ke Sulut karena payung hukumnya kini sudah jelas dan tegas.”ujarnya.

Silangen juga memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur dan tim teknis pemerintah provinsi yang bekerja keras memperjuangkan ini di Kementerian ATR/BPN. Kehadiran kami di Jakarta hari ini adalah bukti bahwa legislatif dan eksekutif satu suara dalam mempercepat gerak pembangunan.

“Saya telah menginstruksikan kepada rekan-rekan di Pansus untuk segera merampungkan tahap akhir. Tidak perlu berlama-lama lagi, segera bawa ke Paripurna agar kita bisa langsung melakukan pengundangan Perda.”tuturnya.

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, menambahkan komitmennya untuk segera memfinalisasi draf tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Henry yang turut hadir mendampingi Gubernur Yulius Selvanus, menegaskan bahwa dokumen ini adalah “kunci” yang sudah lama dinantikan untuk membuka gembok pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.

Menurut Henry, tim Pansus akan segera melakukan koordinasi internal untuk memastikan sinkronisasi terakhir antara dokumen yang disetujui pusat dengan rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.

“Langkah selanjutnya adalah ketukan palu di sidang paripurna. Target kami, Perda RTRW ini segera ditetapkan agar implementasi di lapangan tidak lagi terkendala payung hukum,” tegas Henry Walukow.

Henry juga mengapresiasi kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai kehadiran pimpinan dewan secara lengkap dalam penyerahan di Kementerian ATR/BPN menunjukkan keseriusan semua pihak untuk membawa perubahan positif bagi Sulawesi Utara.

“Persetujuan substansi ini adalah ‘lampu hijau’. Tugas kami di DPRD sekarang adalah memastikan mesin pembangunan ini berjalan di atas rel hukum yang tepat melalui Perda tersebut,” tutup legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.(vil)