Pemkab Sangihe Menang Gugatan Rp30 Miliar atas Kapal Bawangung Nusa, Hakim Nyatakan PT Dian Osiania Wanprestasi

SiteSulut.com-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya memenangkan gugatan atas PT Dian Osiania Indinesia dalam perkara perdata Gugatan wanprestasi atas perjanjian operasional KM. Bawangung Nusa yang dilayangkan Pemkab sejak Desember 2024 di Pengadilan Negeri Tahuna.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Dian Osiania Indonesia sebagai tergugat terbukti wanprestasi alias ingkar janji. Operator kapal tersebut dinilai lalai menjalankan kewajiban perawatan dan perbaikan KM. Bawangung Nusa, hingga kapal milik Pemkab Sangihe itu akhirnya tenggelam di Pelabuhan Manado.

Lebih dari itu, Hakim juga menilai tergugat telah bertindak tidak beritikad baik karena diketahui sempat mengalihkan atau menjual kapal milik Pemerintah Daerah. Akibat wanprestasi ini, pengadilan menghukum PT Dian Osiania untuk membayar kerugian materil sebesar Rp30 miliar serta biaya labuh tambat sebesar Rp521,5 jutakepada Pemkab Sangihe.

PT Dian Osiania Indonesia wanprestasi atas kewajiban dalam perjanjian operasional kapal.

• Menghukum tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp30.000.000.000,-

• Menghukum tergugat membayar biaya labuh tambat sebesar Rp521.500.000,-

• Menyatakan batalnya kerja sama operasional KM. Bawangung Nusa.

• Memerintahkan tergugat menyerahkan kapal KM. Bawangung Nusa secara sukarela kepada penggugat (Pemkab Sangihe).

Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Tim Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kejaksaan Negeri Tahuna atas sinergi dalam penanganan perkara ini.

“Kami bersyukur atas hasil yang dicapai. Ini bentuk nyata keberanian Pemerintah Daerah dalam membela hak dan aset daerah. Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah berjuang bersama dalam jalur hukum,” ungkap Kabag Hukum.

Meski putusan ini telah diketok, pihak tergugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum banding. Namun Pemkab Sangihe tetap optimistis bahwa langkah hukum ini menjadi preseden penting dalam pengelolaan aset daerah secara profesional dan bertanggung jawab.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *