SiteSulut.com-Sidang perdana perbuatan melawan hukum, yang diajukan oleh orang tua korban, Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang, melalui Tim Hukum AAB & Partners yang diketuai Alfianus A. Boham, S.H. akhirnya ditunda.
Pihak tergugat yakni Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (12/11/2025).
Ketidakhadiran para tergugat membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 26 November 2025 mendatang.

Kuasa Hukum penggugat, Alfianus Boham SH menilai bahwa absennya para tergugat menunjukan sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh para tergugat.
“Hari ini memang jadwal sidang perdana untuk gugatan dari orang tua dari anak Gabriel yang sempat viral di media. Sidang perdana ini menurut Majelis Hakim para tergugat dan turut tergugat itu telah dipanggil secara sah dan telah diterima, tetapi sampai pada sidang hari ini pihak tergugat tidak hadir. Entah alasan apa kami belum ketahui,”ucap Boham bersama Tim Hukum AAB & Partners.
Menurut Boham, itu adalah sikap yang tidak terpuji yang dilakukan oleh para tergugat.
“Secara hukum mereka telah dipanggil dan diterima secara sah surat persidangan pada hari ini. Kami berharap kedepan di sidang berikut mereka bisa hadir dan harus tunjukan mereka itu adalah rumah sakit yang profesional,”tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini juga orang tua dari Gabriel masih berduka karena mengingat peristiwa tersebut.
“Soal tuntutan ganti rugi tentu para tergugat bukan dilihat dari nilainya, sebenarnya tuntutan ganti rugi itu tidak bisa ternilai, tidak bisa menggantikan nyawa dari anak Gabriel. Kami hanya menuntut pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit seperti apa. Jangan nanti ada Gabriel-Gabriel yang lain yang menjadi korban atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh rumah sakit Prof Kandou,”jelasnya.
Lanjutnya, kami berharap, pada sidang berikutnya seluruh tergugat dapat hadir agar proses hukum berjalan transparan dan menghasilkan kejelasan bagi publik.
“Kami berharap untuk sidang berikutnya para tergugat RS Prof Kandou dan turut tergugat diantaranya Direktur Utama RSUP Prof R D Kandou, Kepala Bedah Saraf dan Kepala Instalasi Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit tersebut, Kementerian Kesehatan juga ikut tergugat dalam kasus ini bisa hadir dalam sidang berikutnya,”imbuhnya.
Sementara, Ibunda dari Korban Jelly Jeanne Lumintang, ibu dari pasien yang meninggal, berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan atas tragedi kemanusiaan yang menimpa Gabriel.
“Kami keluarga berharap di setiap persidangan boleh berjalan dengan sebaik mungkin, sehingga hakim boleh mengambil keputusan yang bijaksana dan keluarga boleh mendapatkan keadilan atas kematian anak terkasih Gabriel Sineleyan yang disebabkan oleh kelalaian pihak RSUP Prof R D Kandou Manado,” ujarnya.(vil)






