SiteSulut.com-Wacana pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali mencuat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah wilayah di Indonesia dan mengidentifikasi beberapa daerah yang dinilai memiliki potensi dan memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.
Ada 32 calon daerah otonomi baru (CDOB) yang dinilai layak untuk dimekarkan menjadi daerah otonom.
Termasuk di dalamnya adalah Kabupaten Talaud Selatan, Kota Langowan, dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), Sulawesi Utara.
Dikutip Journaltelegraf, meskipun demikian, kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku menjadi kendala utama dalam merealisasikan aspirasi tersebut.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi penilaian utama dalam menentukan kelayakan suatu wilayah untuk menjadi DOB.
Daftar 32 Calon DOB
1.Kabupaten Pantai Barat Mandailing
2.Kabupaten Renah Indojati
3.Kabupaten Kikim Area
4.Kabupaten Bogor Barat
5.Kabupaten Sukabumi Utara
6.Kabupaten Garut Selatan
7.Kabupaten Adonara
8.Kabupaten Berau Pesisir Selatan 9.Kabupaten Paser Selatan
10.Kabupaten Talaud Selatan
11.Kabupaten Bone Selatan
12.Kabupaten Boliyohuto
13.Kabupaten Gorontalo Barat
14.Kabupaten Kepulauan Obi
15.Kabupaten Wasile
16.Kabupaten Grime Nawa
17.Kabupaten Yapen Timur
18.Kabupaten Pulau Numfor
19.Kabupaten Ketengban
20.Kabupaten Muyu
21.Kabupaten Admi Korbai
22.Kabupaten Immeko
23.Kabupaten Kokas
24.Kabupaten Raja Ampat Selatan 25.Kabupaten Moskona
26.Kota Maumere 27.Kota Langowan
28.Kota Lembah Baliem
29.Kota Manokwari
30.Provinsi Kepulauan Nias
31.Provinsi Bolaang Mongondow Raya 32.Provinsi Pulau Sumbawa.
Potensi dan Kondisi Sosial Budaya
* Potensi Ekonomi: Daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, sektor unggulan yang berkembang, atau potensi investasi yang besar dinilai memiliki kemampuan untuk mandiri secara fiskal setelah dimekarkan.
* Kondisi Sosial Budaya: Keberagaman etnis dan budaya, kohesi sosial, serta aspirasi masyarakat setempat menjadi pertimbangan penting. Pemekaran diharapkan tidak menimbulkan konflik sosial dan justru memperkuat identitas lokal.
* Kapasitas Pemerintahan: Wilayah calon DOB harus memiliki infrastruktur pemerintahan yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, serta kemampuan untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara efektif dan efisien.
* Rentang Kendali: Pemekaran dinilai perlu jika wilayah induk terlalu luas dan sulit dijangkau, sehingga pelayanan publik menjadi kurang optimal. DOB diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pembangunan.
pembangunan.
* Demografi: Jumlah penduduk, tingkat pertumbuhan penduduk, dan kepadatan penduduk juga menjadi faktor pertimbangan. Pemekaran dapat dipertimbangkan jika wilayah tersebut memiliki populasi yang cukup besar untuk mendukung keberlangsungan DOB.
* Keamanan dan Ketertiban: Kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif menjadi syarat mutlak. Pemekaran diharapkan tidak menciptakan instabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Moratorium Pemekaran Masih Menjadi Batu Sandungan
Meskipun Kemendagri telah mengidentifikasi wilayah-wilayah yang berpotensi, realisasi pembentukan DOB masih terganjal oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Moratorium ini diberlakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi keuangan negara, efektivitas pemekaran sebelumnya, serta potensi timbulnya permasalahan baru seperti konflik batas wilayah dan inefisiensi birokrasi.
Pemerintah pusat menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kapasitas daerah yang sudah ada sebelum mempertimbangkan pemekaran wilayah baru. Fokus saat ini adalah pada penguatan otonomi daerah yang sudah berjalan dan memastikan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Aspirasi Masyarakat dan Harapan ke Depan
Meskipun moratorium masih berlaku, aspirasi masyarakat di berbagai wilayah yang berpotensi untuk dimekarkan tetap tinggi. Mereka berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kajian yang komprehensif. Pembentukan DOB yang tepat diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik di tingkat lokal. Kemendagri sendiri menyatakan akan terus melakukan kajian dan evaluasi terhadap potensi pemekaran daerah. Jika kondisi memungkinkan dan moratorium dicabut, data dan kajian yang telah dilakukan akan menjadi landasan penting dalam proses pembentukan DOB yang baru.***