FOTO : Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow
MANADO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara memasuki babak akhir.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Pengusul dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait resmi melakukan penandatanganan berita acara finalisasi, Senin (23/2/2026).

Rapat finalisasi ini menandai berakhirnya rangkaian diskusi teknis yang panjang guna memastikan payung hukum tata ruang Sulut relevan dengan kebutuhan pembangunan masa depan.
Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif dan legislatif menyepakati poin-poin penting yang tertuang dalam draf akhir.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, menyatakan, penandatanganan berita acara ini menjadi syarat mutlak sebelum Ranperda tersebut dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
Henry mengatakan, bahwa seluruh tahapan pembahasan di tingkat Pansus telah rampung secara substansial.
“Kita bersyukur kepada Tuhan Sulawesi Utara sudah punya kompas untuk pembangunan. Artinya mengatur tata ruang, mengatur kawasan lindung, mengatur zonasi, mengatur perizinan, semua parameternya adalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),”katanya.
Lanjut Walukow, hari ini Ranperda RTRW sudah selesai pembahasannya di tingkat Pansus dan pengusul eksekutif dan jajaran eksekutif.
“Mudah-mudahan Selasa (24/2/2026) besok, Paripurna penetapan RTRW berjalan lancar dan kemudian tahapan selanjutnya dievaluasi di Kemendagri.”ungkapnya.
Ia menekankan bahwa koordinasi dengan SKPD terkait dilakukan secara intensif untuk meminimalisir celah regulasi di kemudian hari.
“Kami telah menyelesaikan sinkronisasi data dan zonasi. Hari ini, dengan ditandatanganinya berita acara bersama SKPD, maka langkah selanjutnya adalah membawa hasil ini ke forum paripurna,” ujar Walukow.
Ditambahkannya, setelah tahap finalisasi ini, agenda berikutnya adalah Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi.
“Dalam tahapan tersebut, setiap fraksi di DPRD Sulut akan memberikan tanggapan akhir serta menyatakan sikap apakah menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),”pungkasnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Fransiskus Silangen dan Royke Anter selaku koordinator, anggota Pansus, Sekretaris DPRD Niklas Silangen, serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(vil)


Tinggalkan Balasan