SiteSulut.com-Guna memastikan pembentukan Badan Adhoc yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kantor KPU Sulut , Kamis (13/03).
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam arahan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan forum ini sebagai wadah refleksi terhadap proses rekrutmen, pembinaan, dan pengelolaan Badan Adhoc yang telah kita telah lakukan bersama.
“KPU Provinsi sendiri bertugas untuk mengidentifikasi dengan mengumpulkan suatu daftar isian permasalahan terkait perekrutan, pembinaan dan pengelolaan dalam pelaksanaan tugasnya, hal ini bertujuan agar kita tahu kekurangan maupun kelebihan baik secara internal maupun eksternal apalagi yang menjadi bahan evaluasi di tiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota banyak kesamaannya terutama dalam penerapan regulasi namun saya yakini ditiap daerah punya masalah yang spesifik yang apabila kita dapat elaborasi dan menemukan solusinya itu dapat menjadi acuan serta rujukan perbaikan permasalahan spesifik terkait badan Adhoc’’, ungkapnya.
Disisi lain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menekankan bahwa aspek regulasi merupakan elemen krusial dalam evaluasi karena hal ini yang mendasari pembentukan Badan Adhoc.
“Peraturan-peraturannya apakah sudah cukup, petunjuk teknis melalui keputusan KPU apakah sudah efektif dalam membantu kita dalam proses rekruitment Badan Adhoc ataukah masih ada kekurangan. Saya harap melalui evaluasi semacam ini ada informasi lebih spesifik yang dapat diidentifikasi untuk perbaikan dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc kedepannya”, pungkasnya.
Rapat Evaluasi ini menghadirkan beberapa narasumber yang mumpuni dimana salah satu narasumbernya yakni Ketua DKPP RI Heddy Lugito selain itu hadir juga Akademisi Unsrat Ferry Liando dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.
Di akhir kegiatan Ketua Divisi Sosdkilih, Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola membahas Evaluasi Pembentukan dan pelaksanaan kerja Badan Adhoc Pilkada 2024, mulai dari norma pembentukan, pelaksanaan pembentukan, jaminan badan adhoc serta langkah strategis pengelolaan badan adhoc.(vil)