SiteSulut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar rapat parpurna, dalam rangka penyampaian / penjelasan pimpinan DPRD terhadap peraturan DPRD Sulut, tentang tata tertib DPRD, di ruang rapat DPRD, Senin (2/3/2026).

Namun, ada suasana berbeda yang mewarnai pembukaan agenda penting tersebut.

Sebelum agenda utama dimulai, seluruh pimpinan, anggota DPRD, hingga jajaran Sekretariat DPRD Sulut menyempatkan diri untuk menyaksikan prosesi upacara pemakaman mantan Wakil Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno.

Prosesi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut diikuti oleh seluruh peserta rapat dengan khidmat melalui tayangan langsung.

Momen ini menjadi bentuk penghormatan terakhir lembaga legislatif Sulawesi Utara atas dedikasi dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

Usai menyaksikan upacara persemayaman, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen didampingi Wakil Ketua, Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene dan dihadiri oleh puluhan anggota DPRD Sulut serta Sekretaris DPRD, Niklas Silangen.

Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen mengatakan, tata tertib merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Baik dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Tata tertib DPRD juga menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah, etika, serta tertib administrasi dan mekanisme persidangan di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Utara,”kata Silangen.

Lanjut Silangen, lebih dari itu, tata tertib DPRD menjadi rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

“Tiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan program pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib,”katanya.

Dikatakannya, dengan adanya tata tertib yang jelas dan komprehensif, diharapkan tercipta kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan.

“Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,”tuturnya.

Lanjut Silangen, Propemperda dapat diubah dalam keadaan tertentu, yakni harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Persetujuan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bapemperda dan pihak Pemerintah Daerah, di mana memuat penjelasan urgensi keadaan tertentu, alasan pentingnya perubahan prioritas, rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan Gubernur,”jelasnya.

Menurut Silangen, rancangan Perda yang sudah masuk Propemperda tetapi belum sempat dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah pada tahun berjalan, akan menjadi prioritas dalam Propemperda tahun berikutnya.

“Rancangan Perda yang telah masuk dalam daftar Propemperda namun belum sempat dibahas pada tahun berjalan, akan tetap menjadi prioritas utama pada tahun berikutnya,”pungkasnya.(vil)