Anggota DPRD Talaud, Dona Framita Sala Tine, SE,

SiteSulut.com-Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Dona Framita, mengungkapkan bahwa hingga penghujung tahun 2025, pihaknya belum menerima atau memproses satu pun kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Talaud.

“Hingga memasuki akhir Tahun 2025, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Talaud belum menangani satu pun pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD Talaud,”ungkap Dona, saat diwawancarai via whatsup, Minggu (21/12/2025).

Meski demikian, BK DPRD Talaud tengah memantau perkembangan terkait salah satu anggota dewan berinisial DB yang tersandung kasus hukum.

Dona mengakui bahwa proses penanganan internal terhadap kasus tersebut masih menunggu langkah resmi dari pihak terkait.

“Kami masih menunggu rekomendasi dari partai atau anggota dewan bersangkutan untuk proses selanjutnya akan seperti apa,” jelasnya,

Dona pun mengimbau seluruh anggota DPRD Talaud dapat menjalankan tugas dan fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran dengan penuh integritas, menjunjung tinggi kode etik, dan selalu menjaga citra lembaga di mata publik.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus pelanggaran kode etik di masa mendatang. Jaga amanah rakyat dengan sebaik-baiknya,”pungkasnya.(vil)