SiteSulut.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 47-PKE-DKPP/I/2025, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Jumat (2/5/2025).
Dikutip Humas DKPP, perkara ini diadukan oleh Djohan Parangka. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Zenith TM Anaada, beserta dua anggotanya, yaitu: Glendy Dalope dan Sidra Sofyan.
Djohan Parangka mendalilkan para teradu telah berprilaku tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam mereview laporan pelanggaran pemilu pada Pilkada Tahun 2024.
Djohan menuding para teradu telah menghentikan laporan yang disampaikan olehnya, dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan yang disoal.
“Padahal sudah sangat jelas ada salah satu pasangan calon Bupati telah melakukan praktik politik uang. Dan kami juga menyampaikan bukti video, namun para teradu terkesan melakukan pembiaran,” tutur Djohan.
Mewakili seluruh teradu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Glendy Dalope, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja dengan berlandaskan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Menurut Glendy, telah melakukan kajian awal terhadap laporan pengadu yang dimaksud dan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dari penelusuran itu, kata Glendy lagi, ditemukan fakta bahwa unsur pelanggaran tindak pidana politik uang sebagaimana diketengahkan dalam laporan, tidak terpenuhi.
“Hasil kajian dan klarifikasi kami, uang yang diedarkan oleh salah satu paslon tersebut adalah uang pengganti makan dan transportasi sesuai standar nilai kewajaran yang ditetapkan dengan PKPU,”ucapnya.
Glendy memastikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak memihak dalam mengambil keputusan atau mengambil keputusan. Melainkan juga melibatkan kepolisian, kejaksaan dan didukung oleh keterangan ahli pidana.
“Laporan tersebut telah dibahas dalam pleno dan rapat. Serta kami juga memberikan ruang kepada kepolisian, kejaksaan, dan ahli untuk mengambil kesimpulan,” ungkapnya.
Sekadar informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, yaitu: Anis R Toma (unsur Masyarakat) dan Awaluddin Umbola (unsur KPU).(vil/*)