SiteSulut.com-Wakil Ketua DPRD Sulut, Billy Lombok diganti dari posisi pimpinan DPRD.
Lombok yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, diganti oleh Royke Anter berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, Niklas Silangen, dalam Paripurna DPRD Sulut, Selasa (7/1/2025).
“Surat masuk SK DPP PD bernomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024 tentang pergantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fraksi Partai Demokrat itu diteken Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku R Harsya pada 23 Desember 2024,”ucap Silangen saat membaca surat masuk.
Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan telah dibacakan pada Paripurna DPRD Sulut Selasa (7/1/2025), diduga tidak melalui mekanisme yang berlaku, karena masih ada proses gugatan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Billy Lombok dan belum ada keputusan dari Mahkamah Partai Demokrat.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka menilai bahwa penerbitan SK Penggantian patut dipertanyakan.
Menurutnya, karena ada proses gugatan yang masih berlangsung di Mahkamah Partai dan belum ada keputusan final.
“Aturan menyatakan ketika ada gugatan DPP belum dapat mengeluarkan sebuah Keputusan apalagi pemberhentian,” ungkap Tumbelaka.
Lanjut Tumbelaka, terkait pembacaan SK DPP Demokrat pada rapat paripurna, juga dinilai melanggar tata tertib lembaga legislatif. Sebab pembacaan surat masuk tidak melalui proses pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Banmus) tetapi langsung dibacakan di paripurna.
“Selain itu, pemberhentian harus sesuai ketentuan perundang undangan, yakni harus kuorum 2/3 anggota dewan. Rapat Paripurna yang digelar tidak kuorum karena anggota yang hadir tidak lebih dari separuh 45 anggota DPRD Sulut,”jelas Taufik yang juga jebolan UGM.(vil)