SiteSulut.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula baru saja membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan politisi di Kabupaten Kepulauan Talaud, inisial DNB.
Penahanan terhadap DNB terkait dengan kasus dugaan proyek fiktif Jalan Saniahaya–Modapuhi, Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Dari hasil pemeriksaan 14 saksi, 1 ahli, dan sejumlah dokumen yang disita, penyidik menemukan dugaan bahwa proyek jalan tersebut tidak pernah dikerjakan sama sekali (fiktif).
Meski demikian, DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan.
Berdasarkan LHA Auditor Kejati Maluku tertanggal 29 November 2025, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.
Penyidik Kejari Kepulauan Sula telah memerintahkan penahanan terhadap DNB, ditahan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 hari, 4–23 Desember 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond, menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya penyidikan,” tegas Raimond, dikutip berita potretone.com.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Talaud, Dona Framita Sala Tine, SE mengaku bahwa belum menerima surat tembusan dari pihak Kejari Kepulauan Sula soal penahan DNB.
“Sejauh ini belum ada tembusan untuk BK,”kata Dona, melalui via whatsup, Jumat (5/12/2025).
Dirinya juga enggan berkomentar lebih karena belum menerima tembusan resmi dan sedang mendalami informasi yang sudah terpublikasi di media.
“Kami sudah dengar beritanya tapi saat ini juga masih akan dalami lebih lanjut jadi belum bisa memberi tanggapan lebih,”ungkapnya.(vil)





Tinggalkan Balasan