SiteSulut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu mengenai evaluasi kinerja dan kedudukan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), menyusul pemberitaan yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Pemkab Talaud menegaskan bahwa isu yang menyebut adanya penolakan evaluasi oleh Sekda atau upaya “ngotot” berkuasa adalah narasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Talaud, Yohanis Kamagi menekankan bahwa kedudukan jabatan Sekretaris Daerah bukan merupakan jabatan politik melainkan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diatur secara ketat dalam regulasi kepegawaian negara.
“Jabatan Sekda diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN,”kata Sekda dalam siaran pers yang diunggah oleh Pemerintah Daerah Talaud dalam akun facebook, Selasa (9/12/2025).
Kamagi menjelaskan bahwa proses pengangkatan, pembinaan, hingga evaluasi jabatan Sekda harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan terstruktur, serta melibatkan sejumlah lembaga pengawas independen.
“Mekanisme tersebut meliputi Komisi ASN (KASN) sebagai lembaga pengawas yang memastikan sistem merit berjalan dalam manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Lembaga yang bertugas memverifikasi dan memproses administrasi kepegawaian, Panitia Seleksi (Pansel) pihak independen yang dibentuk untuk menilai kinerja pejabat tinggi,”jelasnya.
Lanjutnya, terkait isu penolakan evaluasi, ia enegaskan bahwa setiap proses resmi harus didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak atau didasari oleh kepentingan politik sesaat,”ucapnya.
Kamagi juga berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dan mendukung terciptanya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
“Maka dari itu kami menolak segala bentuk pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, opini yang menyesatkan, atau mencederai profesionalitas ASN di lingkungan Pemkab Talaud,”tegasnya
Kamagi juga mengimbau semua pihak, khususnya media massa, agar menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta berdasarkan data dan regulasi resmi, bukan sekadar asumsi ataupun opini personal yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kami mengimbau kepada semua pihak khususnya media massa untuk terus menyajikan informasi yang akurat, berimbang dan bukan sekadar asumsi yang tidak memiliki dasar hukum,”pungkasnya.(vil)





Tinggalkan Balasan