SiteSulut.com-Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, berinisial FS menyatakan keberatan keras atas penahanan dirinya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (12/12/2025) dini hari.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 16 jam, FS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman terhadap Yuleks Rappe.
FS, diperiksa sejak Kamis pukul 11.00 WITA, menuding penahanan ini tidak sesuai prosedur dan berulang kali menegaskan bahwa perkara ini adalah konflik persoalan keluarga.
“Penahanan tersangka ini tidak sesuai prosedur, status saya kan juga sebagai pejabat daerah, saya meminta juga pihak kepolisian mematuhi mekanisme pemanggilan,”ucapnya.
Lanjut FS, kami juga punya aturan internal (MD3) yang mewajibkan penyidik menyurati pimpinan DPRD terlebih dahulu.
“Kan harus menyurat dulu ke pimpinan DPRD ini kan ada lembaga saya sebagai anggota dewan,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak penyidik Polda Sulut harus menghormati secara lembaga.
“Ini bukan masalah partai, ini masalah keluarga. Dan saya tidak menganiaya dan tidak mengancam coba dicek videonya kalau saya lakukan pengancaman dan penganiayaan,” tegas FS dengan nada kecewa.
Politisi ini bahkan menantang penyidik untuk membuktikan tuduhan pengancaman. “Boleh lihat di video, kalau saya mengancam. Makanya saya heran saya boleh jadi tersangka,” ucapnya.
Ia pun menyayangkan keputusan penyidik yang melakukan penahanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA yang dilayangkan korban pada 28 Oktober 2025.
FS memastikan akan segera berkoordinasi dengan tim hukumnya untuk melawan penahanan ini.(vil)





Tinggalkan Balasan