Steven Kandouw Ucapkan Selamat Kepada YSK-Victory, E2L-HJP Gugat Ke MK

SiteSulut.com-Meski belum ada penetapan calon resmi dari KPU Sulawesi Utara, namun pasangan calon Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT) telah menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon urut 1, Yulius Selvanus Komaling – Victor Mailangkay (YSK-Victory).

Pernyataan Steven Kandouw viral di media sosial, Jumat (13/12/2024).

“Saya Drs Steven O.E Kandouw bersama ini atas nama pasangan nomor urut 3 SK-DT, mengucapkan banyak selamat kepada Bapak YSK-Victory yang sudah dinyatakan pemenang oleh KPU, dalam pemilihan kepala daerah Tahun 2024,”ucap Kandouw.

Ia mengajak bagi seluruh masyarakat Sulut  untuk bersama sama mendukung pasangan calon YSK-Victory.

“Mari kita semua sama sama mendukung, sama-sama menjaga kerukunan masyarakat Sulut, sekali lagi banyak selamat bagi bapak YSK-Victory,”ujarnya.

Sebelumnya, KPU Sulut telah menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Tahun 2024.

Dimana, pasangan Calon (Paslon) Yulius Selvanus Komaling – Victor Mailangkay (YSK-Victory) meraih 539.039 suara. Paslon Elly E Lasut – Hanny J Pajouw (E2L-HJP) meraih 463.433 suara.  Sedangkan paslon nomor Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT) mendapatkan 459.673 suara.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengatakan, bahwa rapat pleno terbuka ini bukan penetepan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024. Tapi masih sebatas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

“Penetapan akan berlangsung ketika MK sudah menerbitkan surat penetepan hasil Pilgub Sulut tahun 2024. Jadi, kita harus menunggu surat terbit dari MK, maka kita sudah bisa menetapkan pasangan calon yang terpilih,”tuturnya.

Sementara, pasangan calon Elly Engelbert Lasut (E2L)-Hanny Joost Pajouw (HJP) mengajukan gugutan permohonan perselisihan atas hasil Pilgub tahun 2024 di Mahkaham Konstitusi (MK).

Permohonan perselisihan atas hasil Pilgub Sulut tahun 2024 ke MK oleh pasangan tersebut, Rabu 11 Desember 2024 pukul 21.56 WIB atau merupakan hari terakhir pengaju

Dimana dalam sejumlah dokumen yang diperoleh di laman resmi Mahkamah Konstitusi, terlihat adanya akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Sedangkan termohon adalah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.

Akta tersebut pun dibuat dan telah ditandatangani pada pukul 22.18 WIB oleh Muhidin selaku Pelaksana tugas (Plt) Panitera.

Dalam lampiran akta itu juga terlampir keterangan sejumlah dokumen yang diajukan pemohon.

Dalam halaman lampiran terdapat penjelasan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi. Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secera menyeluruh.

Oleh karena itu jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti. Serta adanya ketidaksesuaian antar daftar alat bukti dengan bukti fisik.

Maka pihak yang bersangkutan atau yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh juru panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.
Sementara, itu Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy mengatakan jika pihaknya telah siap untuk hal itu.

“Intinya Kami (KPU Sulut, red) sudah siap untuk menghadapinya selaku termohon. Dan sebelumnya sudah melakukan persiapan untuk itu,” tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa ini.

Dia menjelaskan, jika sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di MK terkait perselisihan hasil pemilihan. Bukan saja itu, pasca penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara langsung mengadakan rapat kooordinasi persiapan penyelesaian PHP dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sulut.

“Kami juga akan melakukan Rapat Konsolidasi Persiapan dengan KPU RI di Jakarta,” jelas Dia.

Sebelumnya, juga Meidy Tinangon menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah mendapat surat resmi dari MK.

Sehingga belum dipastikan kapan penetapan dilakukan.

Jika permohonan yang diajukan tidak teregistrasi, kemungkinan penetapan akan dilakukan dalam waktu tak lama setelah MK memberikan surat pemberitahuan. Tetapi jika teregistrasi maka harus menunggu adanya salinan putusan dan surat pula dari MK.

Sedangkan dari informasi yang diperoleh masih dari laman resmi MK bahwa usai pemohon mengajukan permohonan. Pihak MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan, dan masih memberikan waktu untuk perbaikan permohonan.

Nanti setelah semuanya telah sesuai ketentuan baru dilakukan registrasi. Sehingga dengan demikian setiap permohonan yang diajukan tidak secara otomatis teregistrasi.

Setelah dinyatakan teregistrasi barulah akan mulai dilakukan sidang pertama hingga tahap penyerahan salinan putusan.(vil/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *